PEMBINAAN UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)


PEMBINAAN UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)



1.      PENGERTIAN

Usaha Kesehatan Sekolah yang selanjutnya disingkat UKS adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pembinaan UKS perlu dilakukan karena mengingat tujuan dan fungsi UKS bagi warga sekolah terutama peserta didik atau siswa. Telah disebutkan sebelumnya bahwa UKS bertujuan untuk mengajarkan pola hidup sehat kepada siswa dan secara langsung berupaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik. Hal ini tentu menyokong tujuan institusi pendidikan dalam hal ini sekolah agar dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pendidikan bagi seluruh siswa secara berkualitas.
2.       TUJUAN DAN SASARAN

UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

3.       Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
1.       peserta didik;
2.       pendidik;
3.       tenaga kependidikan; dan
4.       masyarakat sekolah.
4.       KEGIATAN POKOK
Kegiatan pokok UKS dilaksanakan melalui Trias UKS, meliputi :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Pembinaan dilakukan oleh Tenga Puskesmas Muara Sahung guna membina Sekolah dari Tingkat SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA di Kecamatan Muara Sahung.





Pendidikan kesehatan meliputi:
1.       meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
2.       penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan 
3.       pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan meliputi:
1.       stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
2.       penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
3.       pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
4.       pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
5.       pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
6.       pemberian imunisasi;
7.       tes kebugaran jasmani;
8.       pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
9.       pemberian tablet tambah darah;
10.   pemberian obat cacing;
11.   pemanfaatan  halaman  sekolah  sebagai  taman  obat  keluarga (TOGA)/apotek hidup;
12.   penyuluhan kesehatan dan konseling;
13.   pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
14.   informasi gizi;
15.   pemulihan pasca sakit; dan
16.   rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat, meliputi :
1.       pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
2.       pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
3.       pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS, memerlukan aspek pendukung meliputi :
1.       Ketenagaan;
2.       pendanaan;
3.       sarana prasarana;
4.       manajemen; dan
5.       penelitian dan pengembangan.

Editor by : DIYAN PERTIWI, Amd.KL
SANITARIAN PUSKESMAS MUARA SAHUNG
NUSANTARA SEHAT INDIVIDUAL III

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MONITORING PASCA PEMICUAN

KUNJUNGAN RUMAH PASIEN TB

INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPM