INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPM


INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPM

Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)



Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan untuk kepentingan umum, haruslah terjamin kesehatan dan keselamatannya. Hal ini hanya dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan hygiene dan sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang baik dan dipelihara secara baik oleh pengusaha dan masyarakat.





Pemantauan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Lingkungan/Sanitarian.
TPM di wilayah kerja Puskesmas Muara Sahung yang dimaksud meliputi
    1. Rumah Makan,
2. Jasaboga atau Catering, 
3. Kantin Sekolah, warung dan Makanan Jajanan dan sebagainya.
Sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan bagi masyarakat banyak, maka TPM memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari makanan yang dihasilkannya. Dengan demikian kualitas makanan yang dihasilkan, disajikan dan dijual oleh TPM harus memenuhi syarat-syarat kesehatan. Salah satu syarat kesehatan TPM yang penting dan mempengaruhi kualitas hygiene sanitasi makanan tersebut adalah faktor lokasi dan bangunan TPM. Lokasi dan bangunan yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan memudahkan terjadinya kontaminasi makanan oleh mikroorganisme seperti bakteri, jamur, virus dan parasit serta bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.













 Editor by : DIYAN PERTIWI, Amd.KL 
SANITARIAN PUSKESMAS MUARA SAHUNG
NUSANTARA SEHAT INDIVIDUAL III



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MONITORING PASCA PEMICUAN

UPAYA PEMANTAUAN TEMPAT PERINDUKAN NYAMUK