INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPM
INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPM Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan untuk kepentingan umum, haruslah terjamin kesehatan dan keselamatannya. Hal ini hanya dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan hygiene dan sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang baik dan dipelihara secara baik oleh pengusaha dan masyarakat. Pemantauan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Lingkungan/Sanitarian. TPM di wilayah kerja Puskesmas Muara Sahung yang dimaksud meliputi 1. Rumah Makan, 2. Jasaboga atau Catering, 3. Kantin Sekolah, warung dan Makanan Jajanan dan sebagainya. Sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan bagi masyarakat banyak, maka TPM memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan...