Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPM

Gambar
INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPM Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan untuk kepentingan umum, haruslah terjamin kesehatan dan keselamatannya. Hal ini hanya dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan hygiene dan sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang baik dan dipelihara secara baik oleh pengusaha dan masyarakat. Pemantauan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Lingkungan/Sanitarian. TPM di wilayah kerja Puskesmas Muara Sahung yang dimaksud meliputi     1. Rumah Makan, 2. Jasaboga atau Catering,  3. Kantin Sekolah, warung dan Makanan Jajanan dan sebagainya. Sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan bagi masyarakat banyak, maka TPM memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan atau pen

Sosialisasi PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja) dan Pembentukan Peer Conselor/KTS (Konseling TEMAN Sebaya)

Gambar
PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja) lebih dekat dengan para  PEER CONSELOR/ KTS (Konseling Teman Sebaya) Apa itu PKPR ? PKPR singkatan dari Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja. PKPR adalah program pemerintah yang di Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota, dikoordinas Dinkes tingkat Provinsi, untuk melayani kesehatan remaja. Di tingkat lapangan, PKPR dijalankan oleh Puskesmas. Apa landasan Hukum Bagi Program PKPR? UUD 1954, khususnya di pasal 28 B Ayat 2 dan 28 H Ayat 1 Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan UU Kesehatan No 36 tahun 2009, khususnya di pasal 136 dan 137 Pasal 136 : Upaya pemeliharaan  kesehatan remaja  untuk mempersiapkan menjadi oran